PPDB ONLINE SMKN 3 JOMBANG 2021/2022

 PPDB ONLINE SMK NEGERI 3 JOMBANG 2021/2022 - Dalam rangka menyambut tahun ajaran 2021/2022 , SMK NEGERI 3 JOMBANG bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang akan membuka PPDB secara online melalui situs PPDB JOMBANG . Untuk mewujudkannya Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang bekerja sama dengan PT.Telkom Indonesia. Pemanfaatan media internet dalam pelaksanaan Kabupaten Jombang membagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut diharapkan akan meningkatkan mutu dan kualitas pelaksanaan pendaftaran. Hal ini bisa  membuat pelaksanaan pendaftaran secara online di Jombang untuk lebih cepat,lebih mudah,transparan,efektif,efisien,dan bisa dengan bimbingan orang tua dirumah.

 



Untuk Prosedur Pendaftaran PPDB SMK Negeri 3 Jombang 2021/2022 sebagai berikut : 

1. Kepala sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mmengisikannilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahua 1 (KI3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui situs rapor.ppdbjatim.net.

2. Calon Peserta Didik meinverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat secara online melalui situs ppdb.jatim.net.

3. Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik yang terdapat kesi lahan entry) dilakukan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi kepala Sekolah Secara online melalui situs  rapor.ppdbjatim.net.

4. Calon peserta didik melakukan PRA PENDAFTARAN SECARA ONLINE untuk mendapatkan PIN ( Personal Identifocation Number ) yang dipergunakan untuk melalukan pendaftaran Online.

5. Penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah.

6. Pendaftaran Jalur Afirmasi, Jalur Umum, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan.


Berikut Program Keahlian yang terdapat di SMK Negeri 3 Jombang beserta jumlah siswa setiap jurusan : 


1. Teknik Geomatika ( 72 Siswa )

2. Desain Permodelan dan Informasi Bangunan (72 Siswa ) 

3. Bisnis Konstruksi dan Properti ( 72 Siswa )

4. Teknik Otomasi Industri ( 36 Siswa )

5. Teknik Istalasi Tenaga Listrik ( 108 Siswa)

6. Program Kendaraan Ringan Otomotif (72 Siswa )

7. Teknik Permesinan ( 208 Siswa )

8. Teknik Komputer dan Jaringan ( 72 Siswa )

9. Teknik Audio Video (  36 Siswa )

10. Teknik Elektronika industri ( 36 Siswa ) 



Alur pendaftaran dan ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMK Negeri 3 Jombang sebagai berikut : 

1. Setiap calon peserta didik baru wajib mengikuti TPA / UKD dengan cara

  •    Melakukan pendaftaran untuk tes TPA / UKD
  •    Mengikuti pelaksanaan tes TPA / UKD
  •    Mengambil hasil dari tes TPA / UKD

Bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftar ke SMK Negeri 3 Jombang wajib mengikuti  Tes Bakat dan Minat di sekolah yang dituju. 

2. Setiap calon peserta didik SMK Negeri 3 Jombang wajib menerima PIN dari sekolah tempat pelaksanaan TPA / UKD.

3. Setiap calon peserta didik baru SMK Negeri 3 Jombang bisa mendaftar secara mandiri pada link resmi PPDB ONLINE JOMBANG dengan memilih salah satu jalur berikut : 

  •  Jalur Umum : Setiap calon peserta didik baru SMK Negeri 3 Jombang bisa langsung daftar secara mandiri dengan mengisi formulir digital yang telah tersedia.
  • Jalur Keluarga Miskin : Setiap calon peserta didik baru SMK Negeri 3 Jombang diwajibkan untuk melakukan verifikasi surat keterangan tidak mampu atau mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke SMK Negeri 3 Jombang. Setelah itu calon peserta didik SMK Negeri 3 Jombang baru bisa dapat mendaftarkan secara mandiri dengan mengisi formulir yang telah tersedia.
  •  Jalur Prestasi : Setiap calon peserta didik baru SMK Negeri 3 Jombang diwajibkan proses verifikasi piagam/sertifikat kejuaraan ke SMK Negeri 3 Jombang.Setelah itu calon peserta didik SMK Negeri 3 Jombang baru bisa dapat mendaftarkan secara mandiri dengan mengisi formulir yang telah tersedia.

4. Setelah melakukan pendaftaran setiap calon peserta didik baru SMK Negeri 3 Jombang diharapkan untuk mencetak dan menyimpan bukti hasil pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jombang yang telah dilakukan.

5. Setiap calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jombang secara online di laman https://jombang.siap-ppdb.com/ . Kemudian calon peserta didik baru diizinkan untuk melakukan pembatalan pendaftaran sebanyak 3 kali, dan diperkenankan untuk mendaftar lagi.

6. Setelah pengumuman hasil akhir, setiap calon peserta didik baru SMK Negeri 3 Jombang diwajibkan untuk daftar ulang ke SMK Negeri 3 Jombang.


Tata cara pendaftaran PPDB online

  1. Ikuti tahapan di bawah ini untuk melakukan pendaftaran PPDB online.
  2. Buka situs SIAP PPDB online di alamat Siap PPDB Online:Kabupaten Jombang
  3. Klik menu ‘mendaftar/login’ yang terdapat di sudut kanan bagian atas.
  4. Akan muncul halaman baru yang bertuliskan ‘Selamat Datang di Komunitas TELKOM SIAP Online’.
  5. Klik ‘masuk’ apabila sudah pernah mendaftar sebelumnya.
  6. Klik ‘mendaftar’ apabila belum pernah melakukan pendaftaran. Proses login juga dapat dilakukan dengan akun Facebook atau Twitter.
  7. Muncul halaman pendaftaran yang harus diisi. Data pertama yang diperlukan adalah alamat email.
  8. Isi biodata (nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, profesi). Klik ‘lanjut’
  9. Masukkan kode aktivasi yang kamu dapatkan. Cek email pribadi yang sudah didaftarkan untuk mengetahui kode yang diberikan.
  10. Salin kode aktivasi pada kolom aktivasi pendaftaran SIAP PPDB Online. Klik ‘lanjut’
  11. Kamu sudah terdaftar pada SIAP PPDB Online 2021.
  12. Klik menu pilihan yang tersedia agar kamu dapat melengkapi profil atau berinteraksi dengan rekan lainnya.

 Berikut cara daftar ulang SMK Negeri 3 Jombang

1. Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.

2. Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, pada situs ppdb.jatim.net, dengan memilih tombol "Daftar Ulang" atau "Mengundurkan Diri"

3. Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan,maka dianggap mengundurkan diri dan PIN tidak dapat digunakan mendaftar di jalur berikutnya.

4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Online.

Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Jawa Timur,dan jika ditemukan pemalsuan dokumen,maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut hak nya sebagai peserta didik baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Sekolah Online Pada Masa Covid di SMK Negri 3 Jombang

TRAINING TKPK 1 TERBAIK DI JAWA TIMUR - 0851012104141